Berita  

Fraksi PAN DPRD DKI: Pj Gubernur Minimal Kerjanya Terpola Baik Seperti Anies

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani mengungkapkan kriteria penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Dia menyebut, sosok Pj tersebut harus berpengalaman dan paham DKI Jakarta.

Kemudian pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta. Pandai berkomunikasi dan harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.

Kemenkumham Bali

Selain itu, Zita mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

“Tugas pokok utamanya tentu menjalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan. Yang belum selesai dikerjakan oleh Pak Anies, dilanjutkan dan selesaikan,” katanya, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA  Merespon Surat FIFA, PSSI Bakal Gelar KLB 16 Februari 2023

 Zita berharap Pj gubernur pengganti Anies minimal mengikuti standar kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Anies telah menerapkan standar tinggi untuk kriteria menjadi seorang gubernur.

“Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu Pj gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera,” ujar Zita, dilansir dari Antara.

Terkait nama-nama Pj gubernur yang telah beredar yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro, Zita mengatakan bahwa semuanya bagus, punya rekam jejak kerja yang baik dan berpotensi.

BACA JUGA  DPRD DKI: PTM Digelar saat Vaksinasi Anak Capai 80 Persen

“Tapi itu yang beredar. Belum ada nama yang pasti siapa yang akan diajukan ke Presiden RI. Kita tunggu saja nanti waktunya. Tapi harapan saya, pertarungannya adil. Siapapun calonnya harus memenuhi kriteria. Kita percayakan itu semua ke Pak Presiden,” katanya.

Zita menambahkan nama calon Pj pengganti Anies akan dikonsolidasikan terlebih dahulu secara internal. Setelah proses konsolidasi, DPRD akan menyerahkan nama tersebut ke Presiden Joko Widodo.

“Kami disurati Kemendagri untuk mengusulkan tiga nama calon, yang kemudian akan diserahkan ke presiden untuk diputuskan. Untuk namanya sendiri tentu akan terjawab di persidangan resmi DPRD DKI karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu,” kata Zita.(red)

BACA JUGA  Pemilu Tetap Terbuka, Manuara Siahaan Sebut Putusan MK Kemenangan Rakyat

 

 

Tinggalkan Balasan