FSGI Dorong Pemerintahan Baru Lanjutkan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

FSGI Dorong Pemerintahan Baru Lanjutkan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan program pencegahan dan penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam keterangan tertulis FSGI yang diterima di Jakarta, Minggu (29/9/2024) malam, menyebutkan bahwa kasus kerasan yang terjadi pada Januari-September 2024 telah menewaskan tujuh orang peserta didik.

Kemenkumham Bali

FSGI mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, total ada 36 kasus (terjadi lonjakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus), yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

“Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo.

Heru Purnomo menjelaskan, ke-36 kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut adalah kategori berat yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian. Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik.

“Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024,” ujarnya.

Pada Juli 2024, lanjutnya, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, namun pada akhir September 2024, hanya berselang 2 bulan saja, terjadi lonjakan kasus kekerasan hingga 100 persen lebih dari 15 kasus menjadi 36 kasus. Hal mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada bulan September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam 2 bulan.

BACA JUGA  Reuni Alumni SMPN 255 Jakarta Angkatan 35, Momen Haru Heru Purnomo Pamit sebagai Kepala Sekolah

Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%). Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik.

Meskipun Kemenag hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik.

“Berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan pondok pesantren. Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik,” ungkap Heru.

Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%) : Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).

Sedangkan Pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%. Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%.

Wilayah

Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota (pada Juli 2024 hanya 15 kab/kota) di 14 provinsi (pada Juli 2024 hanya 10 provinsi).

BACA JUGA  Sepekan ke Depan, BMKG: Suhu Panas Maksimum di Indonesia Capai 36 Celcius

Rincian kota/kabupaten yakni Kota Jogjakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Blitar dan Kediri (Jawa Timur), Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Bekasi dan Cimahi Utara (Jawa Barat), Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Demak, Sragen dan Klaten (Jawa Tengah), Lampung Selatan (Lampung).

Kemudian Tebo (Jambi), Kabupaten Nias Selatan dan Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kabupaten Padang Pariaman dan Agam (Sumatera Barat), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara, Pinrang (Sulawesi Selatan) dan Kota Gorontalo (Gorontalo).

Kejadian terbanyak di Jawa Timur yaitu 8 kasus (22,22%) disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus atau 13.88%.

Rekomendasi FSGI

Indonesia sudah masuk tahap darurat kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. FSGI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Berikut rekomendasi FSGI menyikapi kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan:

1. FSGI mendorong Pemerintahan yang baru, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.

2. FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan pendidikan;

3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren.

BACA JUGA  Survei FSGI: 87,6 Persen Setuju UN Dihapus, 72,3 Persen PPDB Sistem Zonasi Dipertahankan

4. FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif dan mulai memberikan Bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat dipahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.

5. FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

6. FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadapi perilaku peserta didik yang tidak tepat. Karena kasus menghukum squat jump 100x dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia.(PR/01)