Tri Indroyono

Fuji Ngaku Puas Mantan Manager Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penjara
Fuji Ngaku Puas Mantan Manager Divonis 2,5 Tahun Penjara (foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang.

Hal itu diungkapkan majelis hakim menyatakan Batara terbukti melakukan penggelapan atas uang hasil kerjasama dengan sejumlah klien di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Kemenkumham Bali

Mendengar vonis tersebut, Batara tampak terpukul. Meskipun demikian, ia menyatakan tidak berencana mengajukan banding atas keputusan hakim dan menerima vonis tersebut dengan lapang dada.

Usai sidang, Fuji mengungkapkan rasa puasnya. Ia merasa bahwa proses hukum berjalan cepat dan adil.

“Terima kasih untuk Bang Sandy, Bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara,” ungkap Fuji.

BACA JUGA  Film Pemukiman Setan: Horor Dibumbui Action dan Komedi

Meski uang yang digelapkan oleh Batara tidak dapat dikembalikan lagi, Fuji menegaskan bahwa keadilan lebih penting.

“Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi Insya Allah,” ungkapnya.

Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan masalah yang dialaminya tersebut menjadi pelajaran untuk ke depan.
Fuji berharap bisa berhati-hati dalam mempekerjakan seseorang sebagai karyawan atau manajer.

“Semoga ke depannya tidak ada hal seperti ini lagi dan aku juga lebih berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang,” jelas mantan kekasih Thariq Halilintar itu.

Diketahui, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng ke polisi pada September 2023 terkait kasus dugaan penggelapan dana.

BACA JUGA  Shireen Sungkar Ajarkan Anaknya Berpuasa Sejak Dini

Adapun Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.(04)