Jakarta, SudutPandang.id – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis jenis sabu-sabu seberat 201 kg di sebuah hotel, Jl KS. Tubun, Kel. Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
“Dari mobil Ayla kita dapat menyita barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus kurang lebih 201 kilogram sabu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo di lokasi, Selasa (22/12/2020) malam.
Hendro menyebut narkoba yang disita nilainya jika dirupiahkan sebesar RP156 miliar.
Menurutnya, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengembangkan penangkapan jaringan ini.
“Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini yang kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya,” paparnya.
Hendro menegaskan, dengan digagalkannya pengiriman sabu 201 kilogram ini dapat menyelamatkan 1 juta manusia.(forent)