Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo

Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu, (11/6/2022l). FOTO: KLHK/Bkt

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu, (11/6/2022l).

Tim Operasi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial LN (24 tahun) yang merupakan seorang wiraswasta.

Kemenkumham Bali

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang,” kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial.

BACA JUGA  Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, tim operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 (tiga) buah kandang besi, dan 2 (dua) buah handphone.

Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

BACA JUGA  Cerita Pangdam V/Brawijaya Sempat Bercita-cita Ingin Mondok di Gontor

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” kata Sustyo Iriyono. (Bkt)

Tinggalkan Balasan