Hemmen

Penyelundupan Sabu-Ribuan Ekstasi Malaysia Diungkap Polresta Tanjungpinang

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia pada konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023). FOTO: Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia.

“Lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu, S.I.K., M.Si pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kapolresta menjelaskan kelima orang pelaku masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap petugas kepolisian, pada Jumat (7/7/2023) malam, di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari informasi yang didapati oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Dalami Laporan Endar Priantoro Terhadap KPK

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Freddy Simanjuntak melakukan koordinasi ke Satnarkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan.

“Narkoba 4 kg dan ribuan pil ekstasi itu dibawa oleh pelaku FU dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan menggunakan Kapal MV Oceana,” kata Kapolresta.

Selanjutnya, barang haram tersebut dibuang ke laut tepatnya di Perairan Tengkulai, dan dijemput pelaku MS dan ST dengan menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang.

Menurut Kapolresta dari pengamanan MT dan ST polisi tidak menemukan barang bukti, dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MGP dan N yang membawa sabu dan pil ekstasi itu dengan menggunakan mobil Avanza.

“Ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Hampir 4 kilogram. Dan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah. Narkoba jenis sabu ini sudah sering dibawa FU ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang,” katanya.

BACA JUGA  Menhub Budi Karya Sumadi Dukung Penuh Pengembangan Bandara RHA Tanjung Balai Karimun

Rencananya, 4 kg sabu dan ribuan pil ekstasi ini jika lolos melewati Tanjungpinang, barang haram tersebut rencananya akan di kirim kembali ke daerah Riau, Lampung dan Jakarta.

“Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lainnya diupah mulai dari 10 hingga 15 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati, kata H Ompusunggu. (PR/02)

 

Barron Ichsan Perwakum