Gara-gara Ini Indosat GIG Tutup Layanan

Foto:dok.Twitter@GIGbyIndosat

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi denda senilai Rp1,35 triliun terhadap anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (IM2). Akibat kasus ini layanan internet GIG harus tutup.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.

‘Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014,” kata Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak, dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/11/2021).

Sehubungan dengan kondisi tersebut, IM2 (layanan Indosat GIG) dengan terpaksa tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.

Ia menyampaikan secara entitas, Indosat M2 berbeda dengan PT Indosat Tbk. (ISAT). Pemberhentian layanan GIG tidak berpengaruh terhadap operasional ISAT.

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset, Sertifikat Tanah hingga Deposito Miliaran Milik Achsanul Qosasi

Perkara korupsi ini adalah soal jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan anak usaha Indosat, IM2. Perusahaan ini sahamnya dimiliki 99,85% oleh Indosat.

Perkara tersebut terkait kerja sama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz. Padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan itu.

Tak hanya itu, IM2 juga tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun.(red)

BACA JUGA  Kasus Mafia Tanah PT Pertamina Naik ke Penyidikan, Kejati DKI Buru Tersangka

Tinggalkan Balasan