BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JRG (44) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. JRG diketahui menggelar kegiatan kelas retreat bertema seksualitas di sebuah vila di kawasan Seminyak, Bali.
Deportasi WNA Amerika itu dilaksanakan pada Kamis (18/9/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dijatuhkan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan JRG.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Winarko dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Gunakan Visa Wisata, Gelar Kegiatan Komersial
JRG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 September 2025, yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, ia menggunakan visa tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan berbayar, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Kegiatan yang digelar bertajuk “Intimacy Mastery Retreat”, berlangsung pada 4 – 8 September 2025, dan diikuti oleh peserta dari berbagai negara. Program ini berbentuk kelas privat yang mengajarkan kedekatan emosional, teknik hubungan intim, serta aktivitas seksual, dengan menggunakan berbagai perlengkapan khusus.
Imigrasi menyebut kegiatan tersebut bersifat komersial dan berlangsung di sebuah vila di wilayah Seminyak, Kabupaten Badung.
Setelah mendapat laporan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan siber. Hasilnya, ditemukan bukti visual dan informasi digital yang menguatkan dugaan pelanggaran.
Petugas kemudian mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat yang bersangkutan hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai.
Melanggar UU Keimigrasian
Winarko memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Aturan tersebut memberikan wewenang kepada petugas imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dianggap membahayakan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” tegas Winarko.(One/01)


