DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di Kawasan Denpasar dan sekitarnya, Selasa (28/3/2023).
Tim menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar dijadikan tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil mengamankan dua orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO dan CAO di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, dalam keterangannya.
Saat ini kedua orang asing tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(one/01)