LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, menggelar upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2022 yang ke 52, Kamis (27/1/22).
Kegiatan yang mengusung tema ‘Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.’ itu, dilaksanakan di Dermaga B Pelabuhan Panjang Bandar Lampung. Dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Panjang, Capt. Hendri Ginting, kegiatan itu melibatkan 202 peserta dari seluruh instansi maritim di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Jadikan K3 sebagai objek prioritas karena menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia. Kondisi kerja yang aman, sehat, dan nyaman adalah kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Saran saya berikanlah perhatian lebih besar kepada aspek keselamatan kerja, sebesar perhatian teman-teman pada aspek kesejahteraan,” terang Hendri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/22).
Hendri menambahkan bahwa penerapan budaya K3 telah digaungkan sejak lama, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sejak saat itu, pada tanggal 12 Januari – 12 Februari diperingati sebagai Bulan K3 Nasional. Dijelaskannya, lahirnya bulan K3 Nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan Penetapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen instansi/unit kerja secara keseluruhan. Sehingga ada pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Selain itu, dibentuk pula Komite K3 yang berisikan seluruh elemen perusahaan yang berkegiatan dan beroperasional di Pelabuhan Panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan mengatakan bahwa kondisi SMK3 belum berjalan dengan optimal. Maklum, masih terdapat pekerja/TKBM yang mengabaikan Protokol K3. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya pekerja/TKBM yang bekerja tanpa menggunakan Helm Keselamatan, Sepatu Keselamatan, Rompi dan lain sebagainya.
“Padahal SMK3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Untuk menerapkan pengawasan SMK3, maka kita wajib memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang mengatur etika saat akan memasuki kawasan pelabuhan, saat bekerja, serta selesai bekerja. Demikian pula SOP dalam pengawasannya, pastinya berisi tentang Hak dan Kewajiban serta sanksi bagi semua pihak yang berperan dalam proses bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Hot Marojahan. (red)