Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor di Pacitan Dibekuk Polisi

Pacitan
Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor di Pacitan Dibekuk Polisi (Foto: Humas Polres Pacitan)

PACITAN, SUDUTPANDANG.ID –Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, berhasil digagalkan berkat respons cepat jajaran Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo di bawah koordinasi Polres Pacitan, Polda Jatim. Dua tersangka pelaku curanmor berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban bernama Devira baru saja pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Honda Beat berpelat AE 5631 ZE di teras dengan kondisi kunci masih menempel.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Tak lama setelah motor diparkir, seorang pria tak dikenal datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Korban pun mempersilakan pria tersebut duduk di ruang tamu. Namun, saat korban menuju dapur, pelaku justru membawa kabur motor ke arah selatan, menuju wilayah Tulakan.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Kamtibmas

Teriakan dari nenek korban membangunkan situasi, dan korban bersama kakaknya langsung melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak di Dusun Kropyok.

Setelah laporan diterima, tim dari Polsek Tulakan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menyelidiki jalur pelarian pelaku. Informasi dari warga menyebutkan motor curian sempat dibawa ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan untuk diganti oli. Pelaku bahkan sempat mencopot plat nomor motor dan menyimpannya di jok.

Kecurigaan warga membuahkan hasil. Mereka mengenali motor tersebut dan langsung melapor ke polisi. Tim gabungan pun melakukan pengejaran hingga ke wilayah perempatan Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.

“Pelaku berhasil kami hadang dan amankan menggunakan mobil patroli,” jelas Iptu Suyitno pada Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA  Bebas dari Penjara Ingin Jadi Pendeta, John Kei Kembali Terjerat Perkara

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah ROP (21) warga Kecamatan Pulung, dan AH (43) warga Siman, keduanya berasal dari Kabupaten Ponorogo. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tulakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, lantaran mengambil kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

Menutup keterangannya, Iptu Suyitno mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di lingkungan perumahan atau perkampungan.

“Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci tergantung. Ini bisa menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polres Pacitan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian motor lintas wilayah.(ACZ/04)