Tri Indroyono

Gerak Cepat Polsek Singaraja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Alasangker

Kasus Curanmor
Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus Curanmor

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Tidak butuh waktu lama Polsek Singaraja berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Alasangker.

Kasus ini berawal dari dari laporan korban Ketut Sukiasa, hilangnya motor milik korban pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WITA yang diparkir di halaman rumah korban beralamat di Dusun Bengkel Desa Alas Angker Kecamatan Buleleng yang dilaporkan ke Polsek Singaraja.

Kemenkumham Bali

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2022/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 28 Pebruari 2022, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Singaraja.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan memerintahkan Kanit Reskrim AKP I.B. Putu Permana D.P. dan Panit Opsnal Ipda Ketut Yulio Saputra melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ketut Sukiasa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama unit Opsnalnya menyatakan telah terjadi dugaan kehilangan sepeda motor korban berupa 1 unit Honda Vario dengan Warna Hitam.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, diduga pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah korban dan berhasil mengambil motor Honda Vario milik korban. Pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan setelah pintu pagar berhasil dibuka, kemudian pelaku membawa keluar sepeda motor tersebut.

Dari keterangan saksi korban, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada pelaku dengan identitas “AR”.

Sebelumnya AR yang beralamat di Desa Pegayaman sekitar pukul 10.00 Wita datang ke rumah korban untuk bertamu dan pukul 11.30 Wita, korban dan anaknya beserta “AR” keluar meninggalkan rumah dan mengunci pagar dengan menggunakan gembok. Namun sepeda motor Honda Vario milik korban berada di halaman rumah korban dengan posisi kunci sepeda motor masih nyantol.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku di Desa Pegayaman, namun “AR” tidak ditemukan di Desa Pegayaman. Berdasarkan informasi yang diperoleh selanjutnya, pelaku “AR” diketahui tinggal di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berangkat ke Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pukul 10.00 Wita untuk mencari keberadaan “AR”.

Akhirnya pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, terduga pelaku “AR” ditemukan di tempat kost nya di di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik Ketut Sukiasa dan sudah dijual dengan harga Rp 2.800.000. Dari uang itu dipergunakan membeli 1 unit Televisi ukuran 14 inch, 1 unit kompor, 1 buah HP merk Xiomi warga hitam. Sedangkan untuk sepeda motor milik korban saat ini masih dilakukan pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).

“Hubungan korban dengan pelaku sebagai teman dan saling mengenal, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban,” ujar Putu Permana.

Terhadap terduga pelaku Nengah Agus Roian sejak hari Selasa, 1 Maret 2022 telah ditahan di Polsek Singaraja selama 20 hari kedepan

“Tersangka disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Singaraja. (One)

Tinggalkan Balasan