Gerakan 1.000 Tanda Tangan di Palembang Dukung Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional

Gerakan 1.000 Tanda Tangan di Palembang Dukung Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional
Gerakan masyarakat Kota Palembang mendukung Ratu Sinuhun sebagai pahlawan perempuan dari Sumatera Selatan. Bersama Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, mereka menggelar pengumpulan 1.000 tanda tangan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Rabu (23/7/2025).(Foto: istimewa)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Ratu Sinuhun, tokoh perempuan Palembang yang dikenal sebagai penyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, kini mendapat dukungan luas untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Gerakan dukungan ini diwujudkan melalui Gerakan 1.000 Tanda Tangan yang digelar di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (23/7/2025).

Gerakan ini diprakarsai oleh Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya bersama masyarakat Kota Palembang. Aksi pengumpulan tanda tangan dilakukan di atas kain putih panjang sebagai simbol dukungan nyata masyarakat terhadap pengusulan Ratu Sinuhun sebagai pahlawan perempuan dari Sumatera Selatan.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kesultanan Palembang Darussalam, Dewan Kesenian Palembang, Forum Pariwisata dan Budaya (Forwida), komunitas sejarah dan budaya di Kota Palembang, serta masyarakat Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam gerakan ini Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.I.Kom, Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya, Hanna Gayatri, dan pakar hukum adat dan gender, Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH., MA., CLA. Hadir pula jajaran pengurus pusat Srikandi TP Sriwijaya, Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, SH., M.Kn, serta budayawan Palembang Vebri Al Lintani.

Turut hadir Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumatera Selatan, Kristanto Januardi, S.S., perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam, Rasyid Tohir, SH., Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Ketua Dewan Kesenian Palembang, Nasir, anggota Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan (Puskass), Dr. Kemas AR Panji, M.Si, Robi Sunata dari Sahabat Cagar Budaya, perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Palembang, pengurus Forwida, serta para budayawan dan sejarawan Palembang dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Salah Input Data Hasil Swab Jadi Positif, Pria Ini Ngamuk di Bandara

Perwakilan Srikandi TP Sriwijaya dari Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu juga ikut terlibat dalam gerakan ini.

Ratu Sinuhun, Perintis Emansipasi Perempuan Palembang

Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630 – 1639).

Ratu Sinuhun merupakan putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, keturunan Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya, Nyai Gede Pembayun, adalah putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.

Diperkirakan lahir di Palembang pada akhir abad ke-16, Ratu Sinuhun menikah dengan Pangeran Seda ing Kenayan pada 1631 dan wafat pada 1643. Ia dimakamkan di Kompleks Makam Sabokingking, Jalan Sabokingking, Palembang.

BACA JUGA  Jampidum Kejaksaan RI Kabulkan 4 Permohonan RJ

Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun kitab hukum Undang-Undang Simbur Cahaya, yang ditulis dengan huruf Arab-Melayu. Kitab ini menjadi pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam dan diberlakukan di wilayah “Uluan” serta daerah-daerah di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.

Ratu Sinuhun dianggap sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya memperjuangkan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini.

Jika Kartini pada abad ke-19 menyampaikan gagasannya melalui surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda, Ratu Sinuhun sudah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.

Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, serta hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan. Pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.

Seruan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, menegaskan bahwa Ratu Sinuhun layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.

“Kiprahnya luar biasa untuk bangsa, khususnya perempuan. Sejak dini Ratu Sinuhun sudah memperhatikan harkat dan martabat wanita,” kata Nyimas.

Ia menambahkan, salah satu syarat menjadi pahlawan adalah memiliki karya besar. “Selain mendampingi suaminya sebagai raja, Ratu Sinuhun juga menegakkan keadilan melalui peraturan undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali: Imigrasi Baru untuk Indonesia Semakin Maju

Sementara itu, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja berharap usulan ini segera ditindaklanjuti. “Sumsel baru memiliki dua pahlawan nasional. Ratu Sinuhun akan kita usulkan karena karyanya, Undang-Undang Simbur Cahaya, telah menyatukan Sumatera bagian selatan di bawah kejayaan Kerajaan Palembang,” ujarnya.

Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya, Hanna Gayatri, juga menekankan pentingnya dukungan dari pejabat daerah. “Pemikiran seperti Ratu Sinuhun pada abad ke-16 sangat luar biasa. Semua pejabat di Palembang dan Sumsel harus mendukung pengusulan ini,” tegasnya.

Sedangkan perwakilan panitia Srikandi TP Sriwijaya, Brigjen Pol Ikhsan, menyatakan bahwa dokumen pendukung sudah disiapkan.

“Usulan sudah kita penuhi, tinggal bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang mengusulkan ke pusat,” ujarnya.(01)