KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri langsung bergerak cepat melakukan penahanan terhadap JS setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah sapi.
Pada hari yang sama, Selasa (8/4/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung dibawa petugas Kejari Kabupaten Kediri untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Dalam perkara tersebut, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi Tahun Anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rezeki di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih.
“Pada hari ini, Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025 selama 20 hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri,” ujar Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi, Selasa (8/4/2025) malam.
Kasi Intel menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, JS hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia hadir didampingi penasihat hukumnya.
“Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, selanjutnya tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim medis, maka terhadap tersangka JS sejak hari ini tanggal 8 April 2025 telah dilakukan penahanan dengan jenis Rutan,” jelas Iwan.
Iwan menerangkan, alasan penahanan JS juga karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.
Adapun kronologis singkat perkara tersebut yakni berawal pada tahun 2021 Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 s/d 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dimana tersangka JS selaku ketua kelompok ternak tersebut.
“Hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang dimana tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Iwan mengatakan, dalam perkara tersebut diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian atau replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi.
“Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” paparnya.
Kemudian, lanjut Iwan, tersangka JS dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT). JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan HPT dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga atas perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.990.794.041,00,” pungkasnya.(CN/01)