KEDIRI-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota bergerak cepat membekuk empat perempuan anggota komplotan pencurian spesialis pertokoan, swalayan, dan mal bermodus ibu-ibu.
Aksi komplotan pencurian pelaku sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat beraksi di salah satu swalayan Kota Kediri, Sabtu (7/6/2025).
Keempat pelaku komplotan pencurian diketahui berinisial NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo. Tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
“NI adalah residivis enam kali kasus pencurian dan satu kali kasus narkotika. D terlibat lima kali pencurian, dan M satu kali. Sedangkan SS baru pertama kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari unggahan video viral aksi pencurian di Golden Swalayan Kediri yang memperlihatkan modus pelaku mengincar korban dengan strategi yang terstruktur. Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para tersangka saat berada di Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Menurut AKP Cipto, keempat tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. Tersangka NI dan D bertugas berdiri di sisi kanan dan kiri korban, M mengalihkan perhatian, sementara SS mengamati situasi sekitar.
“NI membuka resleting tas korban dan mengambil dompet serta dot bayi. Dot itu sempat diletakkan kembali di rak beras untuk menyamarkan aksi mereka,” jelasnya.
Setelah beraksi, para pelaku berpura-pura berbelanja dan bergeser ke kasir sebelum melanjutkan aksi ke lokasi lain, termasuk Kediri Mall. Mereka diketahui berpindah dari Surabaya ke Kediri menggunakan transportasi online secara offline, lalu melanjutkan ke beberapa kota lain seperti Madiun, Surakarta, dan Yogyakarta.
AKP Cipto menyebut, aksi serupa juga sempat viral di media sosial Kota Solo, dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan ini.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dompet korban, serta rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Selain membongkar kasus pencurian tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota juga menangkap tiga tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Total ada tujuh tersangka yang saat ini ditahan di Mako Polres Kediri Kota.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Polres Kediri Kota akan terus responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” tegas AKP Cipto.(CN/01)