JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor–HBKB) di Jakarta.
“Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, dikutip Antaranews.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12).
Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Namun, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.