Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Jawab Isu Kewarganegaraan Ganda

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Jawab Isu Kewarganegaraan Ganda
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.(Foto: Dok.Kemenimipas)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan keimigrasian dengan dinamika mobilitas global memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Siaran Kemenimipas, Jumat (21/11) menyebutkan, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi moderat atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu sensitif di ranah hukum kewarganegaraan.

GCI dirancang menjadi jembatan antara kebutuhan diaspora Indonesia untuk tetap terhubung dengan tanah leluhur dan kepentingan negara menjaga ketegasan prinsip kewarganegaraan tunggal. Dengan mekanisme ini, individu berkewarganegaraan asing tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya, tetapi memperoleh hak tinggal yang luas dan pasti di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kemampuan Indonesia beradaptasi dengan perkembangan global tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan hukum nasional.

BACA JUGA  Sri Mulyani di Hari Sumpah Pemuda

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengikuti dinamika global tanpa mengorbankan prinsip hukum kewarganegaraan,” ujar Agus.

Mengadopsi Praktik Global

Menurut Agus, sejumlah negara telah menerapkan skema serupa, salah satunya India melalui program Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan negara lain menjalankan kebijakan ini menjadi rujukan sekaligus penguat bagi kredibilitas penerapan GCI.

Kebijakan tersebut menunjukkan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola layanan yang berorientasi pada kepastian hukum, efisiensi proses, dan daya saing internasional. Pemerintah menilai GCI akan memperluas kontribusi diaspora dan individu terkait Indonesia dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, sosial, dan kebudayaan.

BACA JUGA  DPRD Panggil Bank DKI Bahas Dana KJP

Subjek yang Berhak

GCI dapat diajukan oleh beberapa kategori pemohon, yaitu:

1. Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Keturunan eks WNI hingga derajat kedua,

3. Pasangan sah WNI atau eks WNI,

4. Anak hasil perkawinan sah WNI dengan warga negara asing.

Namun, pemerintah menetapkan batasan ketat. Fasilitas GCI tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.

Layanan Digital Terintegrasi

Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem layanan ini mengintegrasikan seluruh proses, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas hingga perubahan status ke izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Pemohon juga mendapatkan fasilitas izin masuk kembali tak terbatas.

BACA JUGA  Undian Piala Thomas & Uber 2022, Indonesia di Grup Tidak Mudah

Kehadiran GCI menjadi tonggak baru reformasi layanan imigrasi, sekaligus menandai langkah Indonesia untuk semakin membuka diri terhadap dinamika warga global yang memiliki keterikatan historis, kultural, ataupun genealogis dengan tanah air.(One/01)