Golden Visa Indonesia Tembus 1.012 Izin, Investasi Capai Rp 48 Triliun

Golden Visa Indonesia Tembus 1.012 Izin, Investasi Capai Rp 48 Triliun
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) mencatat capaian signifikan dalam program Golden Visa Indonesia. Hingga September 2025, sebanyak 1.012 izin tinggal telah diterbitkan dengan total nilai investasi mencapai lebih dari Rp48 triliun.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuldi dalam keterangannya Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Selain nilai investasi, penerbitan Golden Visa juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,96 miliar hingga 23 September 2025.

BACA JUGA  Kejari Jaksel Ekstradisi Buronan Interpol Alexander Zverev ke Rusia

Pemegang Golden Visa dari 61 Negara

Pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara. Menurut Yuldi, keberagaman asal negara membuktikan bahwa program ini tidak hanya memberikan kemudahan berinvestasi, tetapi juga kenyamanan dan daya tarik tersendiri bagi warga negara asing.

Kontribusi nilai investasi terbesar berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak perusahaan atau cabang di Indonesia, mencapai hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi.

Investasi yang ditanamkan oleh investor individu mencapai Rp249,3 miliar, sementara subjek Golden Visa lainnya berkontribusi senilai Rp1,45 triliun.

Keunggulan dan Masa Berlaku Golden Visa

Diluncurkan pada Juli 2024, Golden Visa Indonesia merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing dengan kategori tertentu, seperti investor, profesional dengan keahlian khusus, tokoh dunia, eks WNI, dan keturunannya.

BACA JUGA  Tarif Trump, Biaya Mendominasi

Masa berlaku Golden Visa antara lima hingga sepuluh tahun, dengan sejumlah keunggulan, termasuk akses jalur prioritas di bandar dan kemudahan layanan keimigrasian. Kemudian, kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia

“Capaian hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” pungkas Yuldi.(One/01)