MATARAM, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan dan menduduki persoalan tanah di Sembalun harus ditempuh dengan cara dan upaya yang baik. Karena investasi tetap dibutuhkan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kepentingan masyarakat lebih utama, namun tetap memperhatikan aturan dan sistem hukum yang ada,” kata Doktor Zul sapaan Gubernur, pada rapat pemaparan bussines plan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan PT. Agrindo Nusantara, di Ruang Rapat Utama, kantor Gubernur NTB, Selasa (18/1/2022).
Rapat tersebut menindaklanjuti pertemuan kelompok masyarakat Sembalun berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE.
Bang Zul mengatakan, jajarannya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengkaji dengan berbagai aspek hukum. Sehingga harapan besarnya, pihak perusahaan dapat membangun sinergi dan kerja sama untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat setempat.
“Sehingga pihak perusahaan dapat memberikan keputusan, apa yang dapat dikerjasamakan bersama masyarakat,” ujar Doktor Ekonomi Industri tersebut.
Dikatakan Gubernur, bahwa sebelum pertemuan saat ini, telah digelar pertemuan dengan masyarakat bersama BPN dan berbagai pihak untuk menduduki persoalan tanah di Sembalun, beberapa minggu yang lalu.
Upaya ini dilakukan karena dipandang yang paling baik. Sedangkan berkaitan dengan HGU, Gubernur mengaku memiliki sikap dan konsen yang sama dengan Presiden, Menteri dan Bupati, bahwa tidak boleh tersandera atas nama HGU, menguasai lahan dan terlantar sehingga masyarakat tidak memperoleh manfaatnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Masyarakat mendapatkan haknya dan perusahan juga tetap berinvestasi sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.
Ia juga meminta agar lahan yang memiliki HGU dan lama tidak digarap, dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“Kami juga berharap tim satgas memperhatikan hal seperti ini, agar dikemudian hari tidak ada lagi persoalan yang sama,” harapnya.
Berdasarkan data, jelasnya, total lahan pada area yang dibicarakan seluas 555,56 hektar. Dengan rincian, 232, 04 hektar milik PT. Sampoerna Agro (Agrindo Nusantara).
Kemudian 150,48 hektar milik PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE). Sedangkan tanah yang akan redribusi ke masyarakat seluas 120,00 hektar dan tanah milik masyarakat sekitar kawasan tersebut seluas 53,04 hektar.
Hadir pada pertemuan tersebut, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, perwakilan Polda NTB, Danrem, jajaran Pemkab Lombok Timur, Tokoh Masyarakat, Agama Sembalun dan perwakilan masyarakat Sembalun.(Teguh)