Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri

Gubernur Papua Lukas Enembe (dok.Pemprov Papua)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri atas dugaan kasus korupsi.

Kabarnya KPK telah menetapkan Lukas tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar. Hari ini Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tidak hadir.

“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).

Menurut Surya, pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA  Kesal Suami Belum Ditahan, Venna Melinda Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris

Lukas Enembe dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia. []

Tinggalkan Balasan