Gugat RK, Lisa Mariana Tempuh Jalur Hukum di PN Bandung

Lisa Mariana
Lisa Mariana (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rumor dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali mencuat ke publik setelah seorang perempuan bernama Lisa Mariana secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah terdaftar pada (5/5/2025) dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, menyampaikan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap awal dan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga telah ditetapkan.

“Gugatannya sudah masuk dan ditangani oleh tiga hakim, yakni Bapak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ungkap Dalyusra, Selasa (6/5/2025).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada (19/5/2025), dengan agenda pemanggilan para pihak. Jika penggugat dan tergugat hadir lengkap, maka majelis hakim akan menawarkan jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian awal.

BACA JUGA  Syukuran, HUT ke-40 Ketua TPP Morut Dirayakan Sederhana

Menanggapi perkara ini, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Oleh karena itu, ia menyebut belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait materi gugatan.

“Kami belum mendapat surat resmi dari PN Bandung. Jika nanti sudah ada, tentu kami akan hadir dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Muslim.

Nama Lisa Mariana sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah ia mengklaim pernah menjalin hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengaku memiliki anak dari hasil hubungan tersebut.

Namun, klaim ini langsung dibantah oleh pihak Ridwan Kamil, yang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa ke aparat kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Hamil 7 Bulan, Syahrini Ngidam Peyek dan Makanan Sunda

Kasus ini kini berkembang ke ranah perdata, dan menjadi sorotan publik mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional yang dikenal luas.(04)