Gugatan Pendidikan Wapres Gibran Ditolak, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang

Gibran
Gugatan Pendidikan Wapres Gibran Ditolak, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (22/12/2025).

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang penggugat bernama Subhan dengan nomor register 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan itu ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Amar putusan ini merupakan putusan terakhir yang mengakhiri perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Sunoto kepada awak media.

BACA JUGA  Gunung Berapi di Hawai Meletus Setelah 38 Tahun Tertidur

Dengan putusan tersebut, proses gugatan perdata di PN Jakpus dinyatakan selesai. Meski demikian, Sunoto menyebutkan bahwa penggugat masih memiliki peluang menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Majelis hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan kewenangan. Pertama, substansi gugatan dinilai berkaitan langsung dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagai badan tata usaha negara.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, kewenangan penyelesaian berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun gugatan dikemas dalam bentuk perbuatan melawan hukum.

Kedua, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa yang timbul dari proses dan tahapan pemilihan umum memiliki mekanisme khusus penyelesaian melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN, bukan melalui pengadilan negeri.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Kejurnas Motocross Piala Panglima TNI Cup 2025

Pertimbangan berikutnya mengacu pada ketentuan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilantik, mekanisme pertanggungjawaban hanya dapat ditempuh melalui proses pemakzulan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan lewat gugatan perdata.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan penerapan teori residu. Penggugat diketahui sebelumnya pernah mengajukan perkara serupa ke PTUN Jakarta dan dinyatakan tidak diterima.

Namun, menurut pengadilan, penolakan di forum tersebut tidak otomatis menjadikan Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang sama.

Dengan demikian, PN Jakpus menegaskan bahwa prinsip kompetensi absolut bersifat mengikat dan tidak dapat dikesampingkan. Penentuan kewenangan pengadilan harus dilihat dari substansi pokok perkara, bukan dari konstruksi atau dalil hukum yang diajukan oleh penggugat.(PR/04)