Habiburokhman Nilai Putusan Laras Faizati Cerminkan Arah Baru Hukum Pidana

Avatar photo
Habiburokhman Nilai Putusan Laras Faizati Cerminkan Arah Baru Hukum Pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa perkara dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, mencerminkan perubahan mendasar arah penegakan hukum pidana di Indonesia.

Habiburokhman menyebut vonis pidana pengawasan tanpa pemenjaraan sebagai bukti bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bersifat lebih reformis dan berorientasi keadilan substantif.

Menurut Habiburokhman, penerapan KUHP dan KUHAP baru mulai menunjukkan manfaat nyata bagi pencari keadilan, terutama dalam menghindari pemidanaan yang bersifat represif. Dalam kasus Laras Faizati, meskipun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, pengadilan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga menimbang rasa keadilan dan hati nurani,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA  Mengungkap Dugaan Keterlibatan Airlangga Hartarto terkait Korupsi Ekspor CPO

Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menjalankan kewenangan yudisial secara proporsional dan bertanggung jawab. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Politisi Partai Gerindra itu juga berharap perkara yang menjerat Laras Faizati dapat menjadi pelajaran penting bagi yang bersangkutan maupun masyarakat luas agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, tanpa melanggar hukum maupun membahayakan ketertiban umum.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah perkara lain yang menunjukkan implementasi progresif KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Januari 2026, hakim menjatuhkan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, tanpa menjatuhkan pidana kurungan.

BACA JUGA  KUHAP Baru Harus Memberikan Penguatan dan Wewenang Advokat

Panji Pragiwaksono

Selain itu, ia menyinggung laporan pidana terhadap Panji Pragiwaksono terkait dugaan ujaran yang dianggap menista sejumlah pihak. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang.

Habiburokhman juga menyoroti penanganan perkara dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, penyidik disebut mengedepankan ketentuan KUHAP baru yang menempatkan penyitaan barang bukti tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga pemulihan kerugian korban.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Dengan putusan tersebut, Laras tidak harus menjalani pidana penjara, sepanjang memenuhi ketentuan masa pengawasan yang ditetapkan pengadilan.(01)