Hadiri Seminar Internasional, Kakanwil Kemenkumham Bali Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM

Hadiri Seminar Internasional, Pramella Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM
Seminar "Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII" di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Denpasar, Selasa (12/11/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat serta telah dijamin oleh negara.

Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan Pramella saat menghadiri dan menjadi keynote speaker Seminar “Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII” di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Denpasar, Selasa (12/11/2024).

Seminar bertajuk “Optimizing Justice Through the Protection of Human Rights in an Inclusive Democratic System” ini dihadiri oleh Civitas Akademika Universitas Warmadewa, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran.

Selaku keynote speaker dalam paparannya Pramella menyampaikan materi terkait pentingnya optimalisasi keadilan melalui perlindungan HAM dalam sistem demokrasi inklusif.

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” terang Pramella.

Pramella juga menjelaskan terkait tujuan HAM yakni untuk mengembangkan saling menghargai antar manusia dan mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin hak asasi orang lain.

Rektor Universitas Warmadewa diwakili oleh Dr. Agus Darmayoga Pratama selaku Direktur Bidang Kerja Sama, Humas dan Kemahasiswaan mengucapkan selamat datang kepada para narasumber dan seluruh peserta seminar.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika sosial budaya yang semakin kompleks menuntut untuk terus beradaptasi serta mengevaluasi kembali sistem hukum dan keadilan.

“Seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi kita semua untuk bertukar pikiran, berbagi pengetahuan, dan merumuskan solusi bersama dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” harap Agus Darmayoga.

Seminar Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII juga menghadirkan beberapa narasumber yang merupakan unsur akademisi lintas negara. Antara lain Dr. I Made Pria Dharsana selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Assoe. Prof. Dr. Hartini Saripan selaku Dekan Fakultas Hukum, Teknologi (UITM) Universitas Malaysia, Isatow Jallow, Ph.D. selaku Peneliti Universitas Washington, dan Dr. Leonito Ribeiro selaku Dekan Fakultas Hukum Da Paz Timor Leste University.

Terselenggaranya Seminar Hybrid Internasional ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang inklusif, berbagi pengetahuan, dan merumuskan solusi bersama dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih optimal dalam penegakan hak asasi manusia bagi seluruh lapisan masyarakat.(One/01)

BACA JUGA  Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin