Hukum  

Hakim Diminta Abaikan Pledoi Terdakwa Dugaan Pemalsuan

Sidang perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto yang dipimpin Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Utara/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Pelapor Melliana Susilo, melalui Penasihat Hukumnya, Leo Famli meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukum terdakwa Hasim Sukamto, (54), yang dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra.

Leo berharap Majelis Hakim pimpinan Djuyamto dalam putusannya dapat memperkuat hukuman terhadap Dirut PT Hasdi Mustika Utama (HMU) yang dinyatakan bersalah oleh JPU terkait perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semoga vonisnya sesuai dengan tuntutan JPU,” harap Leo, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26//8/2020) lalu.

Leo menyebut adalah hak terdakwa untuk tidak mengakui kalau tanda tangan itu terdakwa yang membuat.

“Silahkan saja tidak mengakui itu adalah tanda tangan terdakwa, namun ada lampiran sidik jari yang menjadi bukti. Kenapa dibuat ada lampiran sidik jari, ya untuk mengkonfirmasi bahwa tanda tangan itu benar. Jadi kalau orangnya tidak mensidik jari gak mungkin gak tandatangan,” ungkapnya

BACA JUGA  Jadi Inspektur Upacara, Ketua PN Jakarta Utara Ajak Meneladani Pahlawan

Ia mengatakan, orang yang paling berkepentingan dalam proses pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar adalah terdakwa Hasim Sukamto, suami dari kliennya Melliana Susilo.

“Orang dia (Melliana) tidak menandatangani, ya begitu juga sidik jari,” tandasnya.

“Melliana justru merasa keberatan, makanya dia tidak datang menghadiri (rapat) ketika itu. Karena dia tidak setuju makanya tidak hadir. Jadi, bagaimana mungkin orang yang tidak setuju membubuhi tandatangan. Kalau Melliana yang tandatangan tidak mungkin dia lapor polisi,” sambung Leo.

Leo menyebut argumentasi dalam pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ngada. Terdakwa mengetahui jika pledoi adalah akhir dan tidak bisa dibalas lagi oleh kliennya.

BACA JUGA  Demi Keselamatan, Seluruh Area Gedung PN Jakarta Utara Disemprot Total

“Makanya dia ngomong aja sembarangan. Termasuk soal operasi plastik itu. Coba kalau di awal BAP dia (terdakwa) sebut seperti itu kan bisa dibantah oleh Melliana,” tegas Leo.

Sidang perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto yang dipimpin Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Utara/ist

Sementara itu, dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara oleh JPU.

“Menurut Ahli Hukum, yang dimaksud membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh bagian isinya adalah palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur ini,” ujar tim kuasa hukum terdakwa di nota pembelaannya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP ayat 1, tentang pemalsuan atau memalsukan dokumen seolah-olah akta itu benar.(tim)

Tinggalkan Balasan