Hemmen
Hukum  

Sidang Pemalsuan Dokumen, Dirut Perusahaan Plywood Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Hasim Sukamto, Dirut PT HMU dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Iqram dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan di PN Jakarta Utara, Rabu (12/8)/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hasim Sukamto, Direktur Utama PT Hasdi Mustika Utama (HMU), yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur pasal 266 ayat 1 ke 1 KUHP dakwaan primer,” kata Jaksa Iqram, saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Djuyamto, Rabu (12/8/2020) lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

JPU menyebut, berdasarkan fakta persidangan tidak ada permintaan maaf dari terdakwa Hasim Sukamto, maka terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Hal yang memberatkan terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak lain, karena kesalahannya, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

BACA JUGA  TP4 Dibubarkan, Pengawasan Proyek Strategis Akan Tetap Dilakukan

Dalam perkara ini, JPU menjerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No:7317 Sunter Agung dan SHGB No:883 Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Agunan itu untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar PT HMU, perusahaan yang bergerak dalam bisnis plywood.

JPU Iqram menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hasim Sukamto, Dirut PT HMU karena dinilai terbukti terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang disidangkan di PN Jakarta Utara, Rabu (12/8/2020)/ist

Menurut JPU pihak Bank CIMB Niaga kemudian menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya.

Di antaranya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan Akta Jaminan Fiducial dan Akta Kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo, istri terdakwa.

BACA JUGA  Theo Litaay Harap Masyarakat Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe

Usai pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak terdakwa dan Kuasa Hukum untuk menyusun pledoi (nota pembelaan).(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan