JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Subhan agar menghadirkan saksi pelapor Chen Tian Hua dalam persidangan.
“Saudara Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara ini harus hadir dalam persidangan yang akan datang. Kami tidak mau keterangannya hanya dibacakan saja dalam persidangan. Kami juga tidak mau keterangannya secara virtual. Harus hadir dalam persidangan,” kata Dodong, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (3/8/2021).
Perintah Majelis Hakim tersebut menanggapi permintaan JPU dalam persidangan agar kesaksian pelapor Chen Tian Hua dibacakan saja dalam persidangan. Karena menurut JPU, Chen Tian Hua yang berstatus WNA asal China tersebut sedang berada di negaranya.
“Harus hadir dalam persidangan !” tegas Dodong.
“Siap yang mulia,” jawab JPU Muhammad Subhan.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum para terdakwa Farida Felix, mengatakan, pihaknya sangat berkeberatan jika keterangan saksi pelapor Chen Tian Hua dalam perkara itu hanya dibacakan di persidangan oleh JPU.
“Kami sangat keberatan yang mulia. Dia (Chen Tian Hua) katanya korban dalam perkara ini, harus hadir yang mulia,” kata Farida.
“Iya makanya, saya perintahkan JPU tadi, ia harus hadir,” ujar Dodong.
Majelis Hakim menyebut sidang selanjutnya dengan agenda meminta keterangan Chen Tian Hua akan dilaksanakan pada Selasa (10/8/2021) mendatang.
Sementara itu, pada persidangan Selasa (3/8/2021) menghadirkan saksi fakta Octolin H Hutagalung. Mantan kuasa hukum PT BCMG Tani Berkah ini, mengatakan, bahwa Chen Tian Hua tidak mempunyai saham di PT BCMG Tani Berkah.
“Iya hanya menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG Tani Berkah, ia tidak mempunyai saham,” kata Octolin, dalam keterangannya.
Menurut Octolin, ia menjadi kuasa hukum Ren Ling ketika Ren Ling melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya.
Ren Ling melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya karena Chen Tian Hua diduga melakukan penggelapan hasil pertambangan galena yang dikerjakan PT BCMG Tani Berkah, dimana Ren Ling sebagai Direktur Utamanya.
“Setahu saya area pertambangan dikuasai Chen Tian Hua dengan menutup akses kepada para pemegang saham seperti Ren Ling dan Pua Hermanto,” ungkapnya.
Ia menyebut pemegang saham PT BCMG Tani berkah adalah Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, KUD Tani Berkah dan Multiwin Asia Limited.
“Chen Tian Hua tidak mempunyai saham di PT BCMG Tani Berkah,” jawab Octolin ketika ditanya Farida Felix.
Dalam persidangan, Octolin sempat ditegur majelis hakim karena ketika ditanya Farida Felix mengenai materi laporan Denni atas para terdakwa di Mabes Polri. Octolin tidak mau menjawab dengan alasan kode etik Advokat.
“Anda dihadirkan di sini sebagai saksi fakta, tidak ada itu namanya kode etik. Jadi Anda harus memberikan keterangan,” tegas Hakim Dodong.
Octolin menjelaskan, para terdakwa dilaporkan Denni ke Mabes Polri dengan dengan tuduhan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ketika ditanya lebih jauh, soal dugaan pemalsuan itu, Octolin menjawab tidak tahu.
Jawab serupa dikatakan Octolin ketika ditanya soal kesalahan Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT BCMG Tani Berkah yang dibuat oleh Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn.
“Anda tahu kesalahan Akta yang dibuat Notaris Mia ? tanya Farida.
“Saya tidak tahu,” jawab Octolin.
Pada kesempatan itu, Octolin mengaku bahwa dirinya yang memperkenalkan Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn kepada para terdakwa.
Selain itu, Octolin juga mengaku bahwa pada tanggal 5 April 2019 ketika RUPS PT BCMG Tani Berkah dilaksanakan di Hotel Ibis Jakarta Utara, Ren Ling tidak menerima dan tidak tahu isi surat yang diantar Denni dan dua pengacara Denni. Belakangan diketahui bahwa surat itu berisi pemberhentian Ren Ling sebagai Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah.
“Waktu itu, saya tidak membaca surat yang diterima anak buah saya Elias. Pada Senin, 8 April 2019, baru saya buka amplop dan membaca surat yang foto kopi itu. Saat itu baru saya beritahukan Ren Ling isi surat itu, dan Ren Ling mengatakan bahwa Ren Ling tunggu aslinya saja,” tutur Octolin.
Octolin menerangkan, ia hadir dalam RUPS PT BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 karena dihubungi Ren Ling.
“Saya hadir karena saya ditelepon majelis,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengaku yang membuat draft undangan RUPS adalah dirinya atas permintaan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang.
“Mereka datang ke kantor saya meminta dibuatkan draft. Makanya saya buat. Namun saya tidak menentukan tempat dan tanggal pelaksanaan dalam draft yang saya buat,” katanya.
Notaris
Dalam persidangan sebelumnya, Notaris Mia Rochdiana Setianingsih, SH, Mkn, mengakui karena kelalaiannya menyebabkan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang harus menjadi terdakwa di PN Jakarta Utara.
“Bukan kasihan lagi sama mereka, lebih dari itu. Saya akui karena kelalaian saya, makanya mereka jadi terdakwa secara hukum,” kata Mia Rochdiana Setianingsih menjawab pertanyaan kuasa hukum tiga terdakwa Farida Felix.
Mia mengatakan hal tersebut di hadapan Majelis Hakim, JPU dan para kuasa hukum ketika terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang diperiksa dalam persidangan, Selasa (29/6/2021) lalu.
Mia juga mengakui ada kesalahan dirinya sehingga para terdakwa dihadapkan ke meja hijau. Pertama, dalam Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT BCMG Tani Berkah, Mia tidak mencantumkan Akta Nomor 33 tanggal 11 September 2017 yang dibuat Notaris Humberg Lie, SH, M.Kn.
Kesalahan kedua, saat RUPS LB PT BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 dan 20 Agustus 2019. Rasyad Chasan, Yudhi Ramaputra, U Chio Leong yang tidak hadir dalam RUPS LB, namun dalam Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 nama mereka dinyatakan hadir.(tim)