Sidang Perkara Pemalsuan Merek Plastik, JPU Hadirkan Saksi

Sidang Pemalsuan Merek Plastik
Sidang dugaan pemalsuan merek di PN Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025).(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala menghadirkan saksi-saksi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan merek plastik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025).

Salah seorang saksi yang dihadirkan bernama Toriki, mantan pegawai terdakwa Chalas Kromoto pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara.

Dalam keterangannya, ia mengaku sempat memasarkan plastik merek Water Polo Plast yang menjadi barang bukti saat penggeledahan oleh polisi terkait dugaan pemalsuan merek.

Saksi kedua pemilik toko Rahayu di Pasar Rebo bernama Sigit Riyanto. Ia mengaku sempat memasarkan plastik yang diproduksi terdakwa pada tahun 2021 silam. Namun, setelah mengetahui produksi plastik yang dijual oleh terdakwa bermasalah, ia tidak menjualnya lagi.

Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/ 2025/ PN JKT.TIM dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dengan anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.

BACA JUGA  Perkara PT Tjitajam, Saksi Ahli Hukum Pidana Kembali Dihadirkan, Simak Keterangannya

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa Chalas Kromoto selaku Direktur PT. Berkah Anugrah Plasindo itu dengan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

JPU menyebut terdakwa telah memproduksi dan menjual kantong plastik dengan merek Water Polo Plast yang memiliki persamaan dengan merek Poloplast milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari.

Kantong plastik Water Polo Plast memiliki ciri-ciri yang sama dengan Poloplast yaitu warna biru dan putih, serta memiliki logo yang mirip.

JPU juga menyebut terdakwa Chalas Kromoto menawarkan kantong plastik Water Polo Plast ke Toko Sinar Plastik dengan mengatakan bahwa produk tersebut sudah memiliki sertifikat dan lebih murah dari Poloplast.

Kronologi Perkara 

Pada 8 Maret 2021 saksi Irdansyah, Humas PT. Bangun Berkat Jaya Lestari, bertemu dengan terdakwa dan membicarakan tentang persamaan merek antara Water Polo Plast dengan Poloplast.

BACA JUGA  Victor Togi Rumahorbo Resmi Jadi Wakil Ketua PN Jakarta Timur

Pada 20 April 2021, PT Bangun Berkat Jaya Lestari akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Dalam Laporan polisi No. LP/615/K/IV/2021/Res JT diajukan terkait dengan penjualan kantong plastik Water Polo Plast.

Selain pidana, pada 14 Juni 2022, PT. Bangun Berkat Jaya Lestari mendaftarkan gugatan terhadap Terdakwa dan Daniel William di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, No. 48/Pdt.Sus. Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 6 Desember 2022 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa merek Water Polo Plast tidak dapat digunakan karena memiliki persamaan dengan merek Poloplast milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari.

Pada 4 April 2023 Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya No. 316 K/Pdt.Sus-HKI/2023, menolak permohonan kasasi dari Terdakwa.

Pada 18 Juli 2023, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan No. HKI.4-K1.06.07.03-826 tanggal 18 Juli 2023 yang menetapkan bahwa telah dicoret dari daftar umum merek, pembatalan pendaftaran merek Water Polo + Lukisan daftar Nomor IDM 000887 409. Sejak tanggal pencoretan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BACA JUGA  Pelindo-"Stakeholder" Gelar Halalbihalal "Silaturahmi Kokohkan Sinergi, Wujudkan Prestasi Bagi Negeri"

Pada 28 Desember 2023, PN Jakarta Timur memutuskan bahwa laporan polisi No. LP/615/K/IV/2021/Res JT dapat diproses lebih lanjut dengan alat bukti berupa putusan MA dan keterangan para ahli.(Paulina/01)