Jakarta, SudutPandang.id – Majelis Hakim pimpinan Haran Tarigan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ngi Thai Winarko, Direktur PT Haixin Indonesia (HI).
Dalam putusan sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini, Hakim Haran Tarigan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat Ruko di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.
Martinus Monod selaku kuasa hukum pelapor Li She Feng menilai Majelis Hakim telah berlaku objektif dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan kliennya.
“Sertifikat 4 unit Ruko itu, DP dan cicilannya dibayar oleh klien kami, namun setelah sisa 4 bulan lunas di Bank CIMB Niaga malah diagunkan oleh terdakwa ke perusahaan leasing Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami,” jelas Monod, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Dalam perkara ini, kata Monod, terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha asal Tiongkok, Li She Feng. Ia dilaporkan dengan tuduhan dugaan penggelapan sertifikat 4 unit Ruko, dan penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur PT Haixin Indonesia.
“4 unit Ruko tersebut dibeli dengan cara KPR di Bank CIMB Niaga oleh klien kami Li She Feng, sertifikat atas nama terdakwa Ngi Thai Winarko. Setelah sisa 4 bulan lunas di Bank Cimb Niaga, terdakwa Ngi Thai Winarko menjaminkan ke perusahaan Leasing PT. Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan Li Shi Feng,” ungkap Monod, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Monod menjelaskan, awalnya kliennya pengusaha asal Tiongkok membeli Ruko itu atas nama perusahaan, PT. Haixin Indonesia. Namun kata terdakwa Ngi Thai Winarko harus memakai nama pribadi.
“Saat itu klien kami setuju sertifikat atas nama terdakwa Ngi Thai Winarko. Namun ternyata semua kepercayaan klien kami disalahgunakan oleh terdakwa,” jelas pengacara senior asal Tana Toraja ini.
“Pada tahun 2011, klien kami Li Shi Feng membuat perusahaan bernama PT. Haixin Indonesia. Dalam perseroan terbatas tersebut klien kami adalah pemilik modal, pemegang saham, dan selaku Komisaris perusahaan. Klien kami hanya menunjuk terdakwa Ngi Thai Winarko sebagai Direktur saja, bukan pemegang saham,” pungkas Monod.(tim)