SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID –Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim resmi menaikkan status Han Jwa Diana menjadi tersangka dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan.
Wanita yang dikenal sebagai pemilik usaha UD Sentoso Seal ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penggeledahan di rumah serta tempat usahanya. Hasil penggeledahan mengungkap adanya 108 ijazah yang diduga ditahan secara tidak sah.

Menurut AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Jatim, proses hukum terhadap JD (inisial Han Jwa Diana) dilakukan setelah gelar perkara pasca temuan barang bukti.
“Status JD resmi kami naikkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti kuat berupa puluhan ijazah yang ditahan,” ujar AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).
Polda Jatim juga menyebut bahwa penyidikan masih berlangsung aktif, termasuk pemeriksaan terhadap 23 saksi dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk menggali sejauh mana praktik penahanan ijazah ini dilakukan dan apa motif di baliknya.
Dalam perkembangan kasus ini, perhatian juga tertuju pada Handy Sunaryo, suami dari tersangka. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatannya dalam kasus ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Kami masih mendalami apakah suami dari JD memiliki peran dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini,” tambah AKBP Suryono.
Han Jwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan kendaraan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum dan ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Kasus penahanan ijazah seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Praktik ini juga dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap mantan karyawan yang seharusnya memiliki akses penuh terhadap dokumen pribadinya.(ACZ/04)