Hanya Wajib Lapor, Polisi Tak Tahan Artis CA

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan artis inisial CA (23) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan penyidik hanya meminta CA menjalani wajib lapor.

“Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).

Kemenkumham Bali

Zulpan mengatakan, CA memang pelaku prostitusi. Tetapi, ia juga disebut sebagai korban. Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik tak menerbitkan surat penahanan kepada CA.

Di samping itu, ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan hanya satu tahun. Zulpan menambahkan, pertimbangan lain bahwa CA bersikap kooperatif.

BACA JUGA  ALMI Laporkan Artis RK ke Polisi Terkait Dugaan Video Syur

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sehingga penyidik memandang tidak perlu melakukan penahanan,” tandas dia.

Sebelumnya, CA ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CA, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

BACA JUGA  Jadi Korban Pemerasan, Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.(red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan