JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Halal Center Universitas Muhammadiyah Jakarta (HC UMJ) menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pendamping produk halal bagi dosen di lingkungan perguruan tinggi tersebut, bertempat di Aula Fakultas Hukum UMJ pada akhir Februari 2024 lalu.
Keterangan pers Humas UMJ, Sabtu (2/3/2024) menyebutkan, pelatihan bagi peningkatan kapasitas pendamping produk halal tersebut mengacu kepada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dimana barang dan jasa yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Wakil Rektor III UMJ Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag, MH., dalam sambutan pada pelatihan tersebut menyatakan, Halal Center di UMJ merupakan kepanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya merangkul Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam mengurus sertifikasi tersebut. Menurut Rini, proses sertifikasi tidak mudah bagi UMK, sehingga diperlukan adanya para pendamping proses pembuatan sertifikasi halal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Halal Center UMJ, Dr. Sugiatmi, SP, MKM mengemukakan, UMJ memiliki 38 pendamping produk halal yang sudah terdaftar di BPJPH. Dari 38 orang yang terdaftar di BPJPH, 35 di antaranya sudah disetujui dan resmi menjadi pendamping produk halal, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses.
Dr. Sugiatmi lebih lanjut mengatakan, pelatihan bertujuan bagi peningkatan kapasitas pendamping produk halal adalah untuk menyikapi bahwa semua UMK harus tersertifikasi halal pada Oktober 2024. Bagi yang sudah terdaftar di BPJPH berkewajiban mendampingi UMK sampai tersertifikasi halal.
Acara pelatihan dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta dengan pembicara yang juga merupakan dosen UMJ, Dr. Ir. Elfarisna, M.Si, dan Dr. Adi Mansah, Lc.,MA yang sudah berhasil mendampingi UMK dalam memperoleh sertifikasi halal.
Elfarisna mengatakan, para pendamping harus memperhatikan bahwa bahan-bahan yang digunakan UMK telah berlabel halal. Pendamping juga harus membimbing para pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikat halal melalui aplikasi ‘SiHalal’.
SiHalal itu sendiri merupakan aplikasi dari Kementerian Agama yang ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Fauza Rizqiya, salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar semakin banyak pendamping halal yang mengetahui tugasnya dengan rinci. Dengan banyaknya pendamping proses halal, diharapkan makin banyak UMK yang memiliki sertifikat halal dan lebih lanjut perlu diadakan lagi pelatihan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).(PR/01)