JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Belum lama seleb tiktok Satria Mahathir, memberikan pernyataan kontroversial terkait kronologi dirinya bisa keluar dari penjara atas kasus pengeroyokan yang melibatkan dirinya.
Satria Mahathir dinyatakan bebas dari penjara setelah melalui proses penahanan selama 13 hari. Kasus tersebut berakhir dengan kesepakatan damai (restorative justice) di antara kedua belah pihak.
Atas pembebasannya tersebut, Satria atau yang dikenal sebagai Cogil itu mengungkapkan bahwa terdapat privilege yang ia terima sebagai anak mantan Jenderal Polisi Bintang 2 Almarhum Irjen Pol (Purn) Dr. Yuskam Nur.
“Privilege berlaku soalnya (pangkat ayah), dimulai dari proses BAP sampai pencabutan berkas. Itu semua penyidik yang anggota itu memperlakukan kita semua dengan baik termasuk waktu di dalam sel,” ungkap Satria dikutip podcast nya di channel YouTube Samuel Christ, Rabu (31/1/2024).
Satria menjelaskan bahwa kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak merupakan pengaruh intervensi atau tekanan yang diberikan oleh pihaknya terhadap sang anggota DPRD.
Ia juga mengaku banyak perlakuan khusus yang ia terima selama di dalam sel penjara.
“Gue dikasih kamar yang bener-bener kosong. Ya, cuma harus dirapihkan, dibersihin kan, terus kita isi berempat karena kita sepaket nih. Emang udah titipan dari pimpinannya buat nggak dipisah atau digabung sama yang ‘kakap-kakap’ (penjahat kasus berat),” terangnya
“Kita nggak makan makanan penjara. Jadi kita kadang di GoFood in sama polisi yang jaga piket atau enggak ada yang jenguk. Stok makanan udah nggak pernah habis, rokok pun udah terlalu banyak sampai paru-paru kita tuh sakit,” sambung Satria
Selain itu, Satria menambahkan ia juga memiliki akses keluar masuk sel dan berkeliling. Ia juga bisa mengoperasikan handphone dan bermain media sosial dengan bebas.
“Gue bisa keluar. Kamar nih dibuka misalnya, jerujinya dibuka kan ada lorong terus kayak hall, titik-titik apel gue bisa ke situ. Gue punya akses bebas ke situ,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membantah pernyataan Satria Mahathir soal privilege yang didapatkan. Ia menyebut Satria diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
“Tidak Ada kami kasih privilege seperti yang disebutkan yang bersangkutan. Dia dan rekannya kita perlakukan sama saja dengan tahanan lainnya. Sama seperti tahanan lainnya,” kata Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (30/1/2024).
Ramadhanto juga menyebut bahwa pembebasan Satria Mahatir dari tahanan Polresta Barelang karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan para pelaku. Ia menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang namanya Restorative Justice itu perdamaian antara pelaku dan korban dengan syarat dan ketentuan yang diatur. Jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi maka kami penyidik tidak bisa meneruskan kasusnya,” ujarnya.
Ramadhanto menerangkan jika tidak ada perdamaian dari korban dan pelaku, maka pihaknya pasti akan melanjutkan kasus tersebut. Ia bahkan menyebut kasus itu pasti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Restorative Justice itu karena korban bersedia damai dan syaratnya juga memenuhi. Jika korban tidak mencabut laporan ya berkas kasusnya kita teruskan ke kejaksaan,” ujarnya.(04)