Hemmen

Polisi Temukan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Dante

Dante
Tamara Tyasmara dan Kuasa Hukumnya Sandy Arifin (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante diduga tenggelam di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada (27/1/2024) lalu.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra ibu Tamara di kolam renang,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan unsur pidana dalam kematian Dante.

“Kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana,” kata Wira Satya Triputra

Dengan demikian, Polda Metro Jaya menetapkan bahwa kasus kematian Dante kini naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Bantah Keterangan Zaenal Tayeb, JPU Siap Panggil Polisi Penyidik

“Tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tutur Wira Satya Triputra.

Atas hal itu Polisi tengah mendalami kemungkinan menggunakan pasal kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya

Belum ada informasi lebih lanjut setelah kasus Dante naik sidik. Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan CCTV dan autopsi Dante sebelum memberikan keterangan tambahan.(04)

Barron Ichsan Perwakum