JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Hongkun Otoh, S.H M.H., menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak jajarannya yang terbukti memakai dan menyalahgunakan narkoba.
“PN Jakarta Timur harus bersih dari narkoba. Jika jajaran kami ada yang terindikasi terlibat baik pengguna apalagi pengedar narkoba, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas serta melaporkan ke pimpinan kami di Mahkamah Agung,” tegas Hongkun Otoh di PN Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur melakukan tes urine terhadap seluruh hakim dan pegawainya di ruang sidang utama.
Tercatat sebanyak 164 orang terdiri dari jajaran pejabat, staf hingga pegawai honorer PN Jakarta Timur mengikuti tes urine.
“Tes urine ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 974 Tahun 2017 tentang Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba,” ujar Hongkun Otoh.
“Tes urine wajib dilaksanakan bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” sambung mantan Ketua PN Samarinda ini.
Ia kembali menegaskan, tujuan tes urine untuk menjadikan PN Jakarta Timur bersih dari narkoba dan berintegritas.
“Karena kita sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Jakarta Timur, Anton Suryadi Siagian, SH., M H., menjelaskan, tentang bahaya termasuk sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kita semua telah sepakat menyatakan perang terhadap narkoba, tes urine merupakan salah satu upaya bersama untuk menjadikan PN Jakarta Timur bebas dari narkoba,” katanya.(Erfan/01)