Jakarta, Sudut Pandang.id-Dana Katu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan KJP Plus sudah dapat dicairkan sejak 20 November 2019. Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus dan KJMU masing-masing secara bertahap. Sedangkan untuk penerima KJP Plus baru, distribusi kartu baru akan dilakukan pada 7 Desember 2019.
Terkait jadwal dan lokasi melalui Bank DKI ke sekolah masing-masing. KJP Plus tahap 2 tahun 2019 akan diberikan kepada 865.123 siswa.
Informasi tersebut berdasarkan pengumuman resmi yang dimuat laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Pada tahap 1, sebanyak 860.397 siswa telah menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp 1,948 triliun.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Besaran dana KJP Plus
Alokasi dana perbulan:
SD/MI/SDLB: Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000
SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000
SMK: Rp. 450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 300.000
Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:
SD/MI/SDLB: Rp 130.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp. 170.000
SMA/MA/SMALB: Rp. 290.000
SMK: Rp. 240.000
Dana yang bisa dibelanjakan:
SD/MI/SDLB: Rp 135.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp. 185.000
SMA/MA/SMALB: Rp. 235.000 SMK: Rp. 235.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 185.000
Jenis barang bisa dibelanjakan:
Alat tulis dan perlengkapan sekolah, Seragam dan kelengkapan
Komputer dan laptop, Makanan bergizi, Kacamata dan alat bantu pendengaran, Kegiatan ekstrakurikuler, Buku dan penunjang pelajaran, Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif, Kalkulator scientific, Alat dan bahan praktik, Alat simpan data elektronik, Sepeda, Alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus
Fasilitas lain:
Gratis Transjakarta, Gratis masuk Ancol, Gratis masuk museum, Gratis masuk Ragunan, Gratis masuk Monas, Belanja 6 jenis pangan murah.Red/Her