Oleh: Kurnianto Purnama, SH, MH*
Sebagai seorang pengacara yang bergaul dan hidup di lingkungan sosial masyarakat, tentu akan menjadi tempat bertanya bagi sebagian masyarakat khususnya mengenai hukum.
Seperti dikatakan oleh seorang ahli hukum zaman Romawi, Marcus Tullius Cicero, yang lahir pada 106 SM, “Ubi Societas ibi ius”, artinya “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum”.
Selama beberapa waktu belakangan ini, saya sering mendapat pertanyaan dari beberapa klien, terutama para wanita.
Pertanyaan mereka seputar, apa yang dimaksud Hukum Perjanjian Kawin dan sampai kapan Perjanjian Kawin itu berlaku?
Nah, melalui tulisan ini, saya sampaikan bahwa pengertian Perjanjian Kawin adalah Perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri sebelum mereka melaksanakan perkawinan di Catatan Sipil bagi yang non-Muslim dan sebelum pasangan suami istri melaksanakan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Muslim.
Umumnya, yang dibuat atau yang diatur dalam Perjanjian Kawin adalah harta benda atau kekayaan yang diperoleh suami istri selama perkawinan, karena harta benda atau kekayaan ini akan menjadi harta bersama.
Sedangkan, harta bawaan masing-masing suami istri tetap milik masing-masing, maka jarang diatur dalam Perjanjian Kawin.
Seiring berjalannya waktu, lalu Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada tahun 2015 melalui putusannya Nomor 69/PUU-XIII/2015 memutuskan, Perjanjian Kawin dapat pula dilakukan selama ikatan perkawinan. Artinya Perjanjian Kawin dapat dibuat oleh suami istri bukan hanya sebelum perkawinan, tapi dapat juga dilakukan setelah pasangan suami istri kawin.
Lalu sampai kapan, Perjanjian Kawin ini mengikat pasangan suami istri?
Nah, sesuai Pasal 832 KUH Perdata, suami adalah ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya, istri adalah ahli waris dari suami yang meninggal.
Begitu pula menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) suami menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya, istri menjadi ahli waris dari suami yang meninggal.
Maka, setelah salah satu dari suami istri meninggal, dengan sendirinya Perjanjian Kawin tidak berlaku atau tidak mengikat lagi. Singkat kata, harta suami akan menjadi milik istri setelah suami meninggal dan sebaliknya.
Demikian sedikit pencerahan hukum dari saya, semoga bermanfaat. (Editor/02)