Mudah dan Dekat! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Avatar photo
Layanan perpanjangan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya (Dok.PMJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, guna mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi resmi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro menyebutkan, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis (12/6).

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Barat: Mal Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini, diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

BACA JUGA  Pangdam Jaya Hadiri Launching Kamera ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual

Ketentuan Layanan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Sementara itu, untuk SIM B tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Perpanjangannya harus dilakukan langsung di Satpas, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Biaya

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya yang dikenakan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar dan cepat.(01)