JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada Herry Wirawan pelaku pemerkosaaan terhadap 13 orang Santiwati di Bandung, Tuntutannya yaitu Kebiri Kimia.
Tuntutan untuk Herry Wirawan yang disampaikan jaksa sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama:
- Tuntutan Hukuman Mati
- Hukuman tambahan berupa Kebiri Kimia
- Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa.
Kebiri kimia adalah salah satu cara untuk menekan jumlah pelaku kekerasan seksual. Dikutip dari Medical Daily, berbeda dengan kebiri konvensional yang melibatkan pemotongan alat kelamin, kebiri kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual.
Biasanya kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists.
Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya.
Efek dari penurunan kadar testosteron ini adalah libido atau gairah seks yang menurun. Terhadap kesuburan, berkurangnya hormon testosteron juga berpengaruh pada produksi spermatozoa.
Kebiri kimia harus diberikan dalam jangka waktu tertentu secara periodik, setidaknya tiga sampai lima tahun. Walau diterapkan di berbagai negara, kebiri kimia diketahui memiliki beberapa efek samping, seperti osteoporosis, penyakit jantung, depresi, dan anemia.(*)