Hemmen
Hukum  

Diapresiasi Menteri Bintang, Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Herry Wirawan

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati (Foto:Dok:nusadaily)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. MA tetap memvonis Herry dengan hukuman mati.

Atas putusan kasasi itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga mengapresiasi.

Kemenkumham Bali

“Terimakasih atas apresiasi yang diberikan Menteri Puspayoga tersebut. Dan benar putusan terpidana Herry Wirawan ditolak dan tetap divonis hukuman mati,” kata Kajati Jabar Asep Nana Mulyana di selea-sela Rakernas Kejaksaan di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Asep menyampaikan akan mempelajari amar putusan MA tersebut untuk melaksanakan eksekusi sesuai aturan.

Diketahui MA menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan MA tersebut memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022. (05)

BACA JUGA  Bobby Joseph Akui Pesan Tembakau Sintetis Via Medsos

Tinggalkan Balasan