MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan turut menggelar upacara kemerdekaan, pada Rabu (17/8/2022).Upacara tersebut diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Bersamaan dengan itu, sebanyak 97 WBP Magetan diberikan remisi. Diantaranya Remisi Umum 1, yakni pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari sampai dengan 3 bulan sebanyak 94 orang. Sedangkan untuk penerima Remisi Umum 2, yakni para WBP yang dinyatakan bebas, sebanyak 3 orang.
Dalam menyampaikan sambutan dari Menkumham RI, Kasubsie Pengelolaan Rutan Kelas IIB Magetan, Aris Handoko, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi terutama yang langsung bebas. Pihaknya juga mengingatkan agar WBP tersebut terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tambah Aris.
Sementara itu, pemberian Remisi Umum juga dilakukan Bupati Magetan, Suprawoto, secara simbolis di Alun-Alun Magetan dalam Upacara Hari Kemerdekaan RI. Dan penerimaan itu diwakili oleh Pria Pranata dan Joko Prasetyo. (DNY)