BADUNG, SUDUTPADANG.ID – LL dan WT dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Beijing pada Rabu (5/4/2023).
Ibu dan anak itu dideportasi lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya ke Indonesia. Keduanya datang ke Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Tujuan mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali, namun terkendala Covid-19 di Beijing.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan, setelah didetensi hampir delapan bulan dan telah siapnya administrasi, LL dan WT dideportasi.
“Sebanyak enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat. LL dan WT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Babay.
Selama di Bali, keduanya berpindah-pindah, mulai dari Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu. Sampai pada akhirnya keduanya kembali ke Ubud dan tinggal di sebuah bangunan kosong tidak terawat.
Pada 27 Juni 2022 petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal yang bersangkutan. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut LL dan WT akhirnya divonis penjara selama satu bulan, karena telah melanggar aturan keimigrasian yang tertuang di Pasal 116 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Masa pidana LL dan WT berakhir pada bulan Agustus 2022, berdasarkan surat lepas W20.EG.PK.01.01-24/08/2022 dari Rutan Kelas II B Gianyar.
Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan LL dan WT ke Rudenim Denpasar pada 8 Agustus 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.(One/01)