DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang ke Dewan Pers, menyusul tuduhan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Jerman yang disebut-sebut dalam sebuah pemberitaan media online.
Tuduhan tersebut muncul setelah pemberitaan yang menyebut nama Rahmat Gunawan, Analis Keimigrasian di Kanwil Imigrasi Bali, menerima sejumlah uang dari dua WNA Jerman yang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Rahmat membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Ia juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh media yang mempublikasikan tuduhan itu.
“Saya tidak terima atas pemberitaan yang menuduh tanpa konfirmasi. Tuduhan itu bukan hanya tidak benar, tapi juga dapat merusak nama baik saya secara pribadi dan institusi,” ujarnya di Denpasar, Senin (30/6/2025).
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa dua WNA yang bersangkutan, yakni Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann, telah diperiksa sesuai dengan standar operasional prosedur. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian sehingga keduanya tidak dideportasi.
Dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani Oliver dan Daniel Feldmann, mereka menyatakan tidak pernah merasa ditekan, dipaksa, ataupun diperas selama proses pemeriksaan.
“Kami tidak mendapatkan tekanan, paksaan, atau pemerasan untuk menyerahkan uang dalam bentuk apapun,” tulis keduanya.
Bahkan, mereka menyampaikan terima kasih atas penjelasan dan edukasi yang diberikan oleh petugas selama proses pemeriksaan.
Rahmat Gunawan menambahkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan mediasi sebanyak dua kali dengan pihak media yang memuat berita tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Ia menyatakan telah menyusun laporan ke Dewan Pers dan siap menempuh jalur hukum untuk menjaga integritasnya sebagai aparatur sipil negara.
Menanggapi beredarnya siaran pers yang mengatasnamakan salah satu LSM, ia menyebut dokumen tersebut perlu diverifikasi.
“Press release itu tercatat tanggal 30 Juli 2025, tapi sudah beredar beberapa hari sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keasliannya,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pendalaman fakta oleh media sebelum menerbitkan sebuah berita, terlebih jika melibatkan nama dan reputasi seseorang.
Pihak Kanwil Imigrasi Bali menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik melalui Dewan Pers maupun jalur hukum formal.(tim)