Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Lintas Negara di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Lintas Negara di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Ditjen Imigrasi menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat Love Scamming.(Foto: istimewa)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID Direktorat Jenderal (Ditjen) migrasi membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring berskala internasional.

Siaran pers Ditjen Imigrasi, Senin (19/1/2026), menyebutkan, pengungkapan kasus Love Scamming ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) setelah melakukan pendalaman dan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas kejahatan siber.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

“Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 14 orang asing yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Mereka terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam,” ujar Yuldi dalam keterangannya.

Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama HJ dan ZR yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.

BACA JUGA  Bareskrim: Perkara Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Ditingkatkan ke Penyidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi menggunakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan bernama Hello GPT agar percakapan terlihat alami dan meyakinkan.

Setelah itu, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video.

“Pada saat panggilan video berlangsung, pelaku merekam percakapan tersebut dan kemudian melakukan pemerasan. Korban diancam rekamannya akan disebarluaskan apabila tidak mengirimkan sejumlah uang,” kata Yuldi.

Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 137 hari.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan enam warga negara Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Yuldi menyebutkan, dua di antaranya terbukti overstay dan sempat berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA  Imigrasi Jakpus Tangkap Buronan Asal Tiongkok di Cempaka Putih

Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat warga negara Tiongkok yang menetap di tempat tersebut.

Jaringan Lintas Negara 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan operasional diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai pengendali utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Selain 27 WNA yang telah diamankan, terdapat 105 warga negara Tiongkok lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar subject of interest. Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, seluruh 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber,” ujar Yuldi.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Kembali Berantas Pengedar Sabu

Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin marak,” kata Yuldi.

Yuldi menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.(One/01)