DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia eks napi kasus narkoba. Sebelum proses deportasi, kedua WNA asal Negeri Jiran itu mendekam di penjara dengan vonis 10 tahun penjara.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan, keduanya ditahan sementara di Rudenim selama sembilan hari setelah bebas dari penjara. Penahanan sementara di Rudenim untuk melengkapi administrasi dan persiapan dipulangkan ke negaranya.
Dua laki-laki eks napi itu berinsial MEBJ (28) dan AABA (29). Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain dideportasi, keduanya juga dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy, dalam keterangannya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, lanjutnya, penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Berdasarkan data Imigrasi Bali, MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat menjalani pemeriksaan seluruh badan, petugas di bandara menemukan 17 buah pil ekstasi. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas II-A di Kerobokan,” ungkap Gede Dudy.
“Sama dengan MEBJ, AABA keluar dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023 setelah menjalani hukuman dan mendapat beberapa remisi,” sambungnya.
AABA diketahui masuk Bali pada 23 Oktober 2016 lalu. Dia kedapatan membawa ekstasi dan sabu-sabu sebesar 8,18 gram dan obat keras happy five atau erimin five seberat 39,75 gram di dalam kopernya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, sejak Januari hingga 13 November 2023 sebanyak 289 WNA dideportasi berasal dari 55 negara, salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.(One/01)