DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua orang WNA asal Polandia KG (39) dan BKW (24), Sabtu (25/3/2023).
“Pagi ini pukul 09.55 WITA keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi
melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad
Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh
petugas,” ujar Kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dalam siaran pers Sabtu (25/3/2023).
Menurut Tedy, pasangan itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan
sebagaimana aturan yang terdapat dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya dipulangkan ke negaranya lantaran terbukti tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi. Pasangan WNA itu dipergoki sedang berkemah saat pelaksanaan Nyepi oleh Pecalang yang berjaga di Pantai Purnama Gianyar,” ungkapnya.
Pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polsek Gianyar pada Kamis (23/3/2023).
“Hal ini merupakan bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali. Tidak perlu menunggu viral, WNA yang melanggar peraturan langsung diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Kedua WNA itu diketahui pemegang Visa On Arrival tersebut sebelumnya telah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama dua hari. Selanjutnya menyiapkan tiket kepulangannya sendiri.
“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil
tindakan tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif
memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar
aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi,” terang Tedy.(one/01)