DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang perempuan warga negara asing WNA) asal Jerman, DT (29 tahun) Kamis (1/6/2023) dini hari diperintahkan untuk meninggalkan atau keluar wilayah Indonesia secara paksa dengan menggunakan penerbangan Emirates Airlines EK 399 pukul 00.05 WITA dengan tujuan Denpasar-Dubai- Dusseldoft (Jerman) dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pengusiran paksa ini merupakan buntut dari aksi yang dilakukannya yang sempat viral beberapa waktu lalu, yaitu tanpa menggunakan busana di tempat pertunjukan tari di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pada saat kejadian 25 Mei 2023, DT diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa sehingga langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapatkan penanganan awal.
Setelah mendapat penanganan awal di RSJ diketahui memang benar bahwa DT mengalami gangguan kesehatan jiwa. Karena itu perlu mendapatkan perawatan khusus di RSJ Bangli, dan pada akhirnya pada hari Selasa (30/5/2023) DT diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dinyatakan sehat untuk dilakukan proses selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, DT menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan tiba di Indonesia pada tanggal 3 Mei 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan maksud dan tujuan kedatangan berlibur.
Sebelumnya, DT juga pernah mengunjungi Bali dua kali pada tahun 2019.
Pada saat pemeriksaan, DT didampingi oleh kerabat dekatnya dan Imigrasi juga menempatkannya di tempat khusus dan dalam pengawasan khusus oleh petugas.
Penyesalan juga disampaikan DT dalam pemeriksaan ini dan sempat membuat video permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Bali atas perbuatan dan aksinya.
“Saat ini DT telah kembali ke negara asalnya, besar harapan kami kepada masyarakat agar tidak mem viralkan video semacam ini, karena memang DT merupakan seorang yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.”, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.(one/02)