Enam WNA Nakal Segera Dideportasi dari Bali, Ini Pelanggarannya 

Enam WNA Nakal Segera Dideportasi dari Bali, Ini Pelanggarannya 
Konferensi pers terkait diamankan enam orang WNA di Kanim Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025).(Foto:One SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak enam orang Warga Negara Asing (WNA) ‘nakal’ akan segera dideportasi dari Bali. Mereka telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan, mengatakan, enam WNA tersebut diamankan dalam sebuah Operasi Gabungan bersama Polda Bali, BAIS, dan BIN.

Kemenkumham Bali

“WNA yang diamankan tersebut berasal dari Inggris, Ghana, Kanada dan sisanya tiga orang dari India,” kata Parlindungan didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangan pers di Kanim Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025).

Parlindungan menyebut, WNA pertama berasal dari Inggris yang diamankan di sebuah hotel.

“WNA berinisial KSM ini berkegiatan menyewakan sepeda motor diduga menyalahgunakan izin tinggal atas laporan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, tiga orang WNA asal India berinisial P, DK, dan SK, yang berhasil diamankan oleh Petugas Gabungan Imigrasi, BAIS, BIN dan Intelkam Polda Bali dari hasil Operasi Gabungan di sebuah rumah, Jalan Tukad Balian Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

BACA JUGA  Digelar Tiga Hari di Bali, Pesta Pernikahan WN India Didatangi Tim Ditjen Imigrasi

“Pada saat pemeriksaan di rumah tersebut, Petugas Gabungan menemukan beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada dan sebuah cap yang berisi tanda masuk Imigrasi Kanada (Toronto),” terangnya.

Parlindungan menuturkan, modus pelaku menghubungi korban di India melalui video call. Kemudian, korban diiming-imingi untuk membuat visa dan tiket untuk masuk ke Kanada.

“Ketiga WNA tersebut diduga melakukan scamming dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online. Korbannya berjumlah sembilan orang dengan total kerugian Rp 3 miliar,” urainya.

Berikutnya, satu orang WNA asal Ghana berinisial RM. Dia diamankan di sebuah Jalan Muding, Kabupaten Badung berdasarkan laporan dari lmasyarakat.

“Ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di kos-kosan tersebut dan diduga overstay tiga tahun,” paparnya.

Terakhir, satu orang WNA Kanada berinisial CBY. Dia terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, yang selanjutnya dijemput dan diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan.

“Puji syukur, kami melakukan pengamanan terhadap lima orang WNA ini. Hal ini kembali menunjukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah berhasil melaksanakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

BACA JUGA  PVMBG: Gunung Lewotobi Meletus 12 kali Dalam Enam Jam

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat dari Dirjen Imigrasi untuk selalu bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya dengan melaksanakan pengawasan terhadap WNA secara intensif.

Ia menegaskan, Kanwil Ditjenim Bali akan melakukan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis. Mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin mengedepankan kebijakan selektif (selective policy).

“Jadi, hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, hal ini sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian,” ungkapnya.

Untuk itu, Parlindungan kembali menegaskan komitmen untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dan dapat diduga membahayakan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.

BACA JUGA  Hari Keempat, BNPB: 272 Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur

Tak hanya itu, pihaknya tetap mendorong untuk terus berkolaborasi antar Kementerian/ Lembaga dan memperkuat Fungsi Timpora untuk menjawab tantangan-tantangan pelaksanaan Pengawasan dengan tetap mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk ikut mengawasi keberadaan kegiatan WNA.

“Hal itu demi terciptanya kenyamanan bagi siapapun dan sebagai salah satu langkah, untuk menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang berkualitas,” pungkasnya.(One/01)