JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menjegal 294 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada Serentak 2025. Operasi pengawasan orang asing ini digelar secara nasional pada 15 – 17 Juli 2025 di 2.098 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Siaran pers Ditjen Imigrasi, Kamis (24/7) menyebutkan, dalam Operasi Wira Waspada Serentak 2025, petugas Imigrasi memeriksa 2.022 WNA dari berbagai negara. Sebagian besar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah 1.143 orang. Disusul Korea Selatan 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman 28 orang.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, mayoritas WNA yang diperiksa memegang Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sementara 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Sisanya terdiri atas pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Dari hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 148 kasus. Selain itu, ditemukan 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lain yang terungkap, yaitu overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai izin tinggal atau belum mutasi alamat (25 kasus), serta penggunaan sponsor fiktif (8 kasus).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melanggar aturan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika pelanggaran hanya dalam lingkup keimigrasian, mereka akan langsung dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun, apabila ada dugaan tindak pidana umum, kasusnya akan diserahkan kepada pihak berwenang,” kata Yuldi dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).
Yuldi menegaskan, operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan WNA di seluruh wilayah Indonesia demi mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan potensi tindak pidana lainnya.(One/01)