BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengajukan penangguhan penahanan oknum petugas imigrasi berinisial HS yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra terkait perkembangan kasus dugaan penyimpangan layanan jalur khusus (fast track) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang melibatkan oknum personelnya.
“Kami juga telah menonaktifkan petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus atau fast track,” kata Suhendra, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/11/ 2023).
Suhendra menjelaskan, surat permohonan penangguhan tersebut telah disampaikan langsung ke Kejati Bali, pada Rabu (22/11/2023).
“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” terangnya.
Terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah-langkah, untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di antaranya pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023 lalu.
“Kami juga rencanakan autogate akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
Penambahan 50 unit autogate pada Kuartal I 2024,30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya, juga untuk menegakkan penerapan Pasal 22 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu penyelenggara bandara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Mengingat, saat ini terdapat 8114 Pas Tahunan, 768 Pas Bulanan dan 95 Pas Mingguan yang dapat digunakan untuk memasuki Area Imigrasi. Namun, penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Bahkan, pihaknya juga memastikan area Imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Pihaknya juga mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
“Tentunya kami mohon doa, dukungan dan kerja sama seluruh pihak agar kami dapat terus melakukan upaya perbaikan di tubuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.(One/01)